Tolak UU Ciptaker, Yang Hambat Investasi Justru Oknum Birokrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Generasi Muda Khonghucu Indonesia (GEMAKU) menolak tegas Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disahkan DPR pada hari Senin (5/10/2020) silam. GEMAKU menilai langkah yang diputuskan melalui Undang-Undang ini belumlah tepat.

Kristan
Kristan

Ketua Umum GEMAKU Kristan mengatakan, Omnibus Law memang dimaksudkan untuk menyatukan peraturan-peraturan yang tumpang tindih dalam hal ini soal ketenagakerjaan, dimana pada dasarnya mempunyai tujuan yang begitu baik.

“Namun demikian perlu betul-betul dicermati pasal demi pasal sehingga menemukan formulasi win-win solution. GEMAKU menilai harapan perihal kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui Undang-Undang ini perlu dikaji ulang,” tutur Kristan dalam keterangan tertulisnya kepada EDITOR.ID, Jumat (9/10/2020)

Karena, lanjut Kristan, sesungguhnya kesulitan dan hambatan berinvestasi dan penciptaan lapangan kerja, lebih disebabkan ulah oknum-oknum, baik dinas maupun non dinas, yang begitu menghambat dan mengacaukan sektor ekonomi.

“Bahkan juga lingkungan. Penguatan aturan soal hukuman bagi oknum-oknum yang mempersulit dan mengacaukan sektor-sektor tersebut yang justru harus lebih diperhatikan,” tambahnya

Lebih jauh Kristan menilai Undang-undang ini begitu prematur karena nyatanya publik tidak paham dan banyak sekali miss perception.

“Transparansi dan partisipasi yang digaungkan oleh Pemerintah dan DPR nyatanya bualan belaka,” sebutnya.

“Terlebih terlihat sekali bahwa Undang-undang ini diputuskan dengan begitu tergesa-gesa. Apakah aturan ini betul-betul dapat bermanfaat bagi kemajuan sektor ekonomi kita? Bahkan tak ada satupun yang menjamin hal itu terjadi, apalagi ditengah kondisi saat ini,” imbuhnya.

Ditengah badai pandemi covid-19 ini, menurut Kristan, justru pemerintah telah mengadu domba rakyatnya sendiri. “Jika terus dibiarkan seperti ini, bukan tidak mungkin justru membunuh rakyatnya sendiri melalui sebaran Covid-19 dan juga benturan dengan pihak keamanan itu sendiri,” katanya.

Maka dari itu GEMAKU mendesak Pemerintah untuk segera membuat Perppu untuk membatalkan Undang-undang tersebut agar tidak melukai lebih banyak masyarakat lagi.

Itulah jalan tercepat untuk menghentikan upaya benturan yang terjadi sesama anak bangsa dan sebaran pandemi Covid-19 saat ini.

Akan menjadi sia-sia upaya penanganan Covid-19 melalui aturan PSBB selama ini jika hal tersebut didiamkan terlalu lama.

GEMAKU menghimbau agar aturan-aturan tersebut secara seksama didiskusikan kembali secara transparan, partisipatif, serta memanfaatkan media secara masif untuk menjelaskan hal-hal yang diputuskan secara bersama tersebut secara terang benderang sebelum segala sesuatunya diputuskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: