Pemprop jatim menolak penyedia dan pemborong pekerjaan yang tidak berbentuk PT (Perseroan Terbatas)Â Â Â Â Â Â Â dan menertibkan, mencabut ijin penyedia tenaga kerja dan pemborong pekerjaan yang melanggar peraturan perundangan
Pemprop Jatim sidak (inspeksi mendadak) ke Imigrasi, perusahaan pemakai Tenaga Kerja Asing (TKA), menertibkan, mencabut ijin KITAS, rekomendasi deportasi bagi TKA (Tim)