EDITOR.ID, Surabaya,-Lebih dari 200 massa buruh dari berbagai organisasi Serikat Pekerja menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Timur, Kamis (30/1/2020). Mereka menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law.
Para buruh menuntut Omnibus Law ditunda karena sangat merugikan buruh ataupun pekerja. Selain itu dalam aksi demontrasinya para buruh juga meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif BPJS yang sangat membebani bagi buruh dalam hal layanan kesehatan.
Sekjen Federasi Serikat Pekerja Logam Elektrik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP – LEM SPSI)Â Cabang Gresik Hari Wahyono yang merupakan salah satu koordinator aksi demo menyatakan bahwa pada umumnya masyarakat pekerja menolak pasal para klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Lapangan Kerja yg merugikan pekerja”
“Apabila tuntutan ini tidak dihiraukan akan ada unjuk rasa yg lebih besar untuk menggagalkan RUU tersebut”, kata Hari.
Sambil membagikan copy surat yang berisi tuntutan para pekerja, Hari menyatakan bahwa dalam tuntutan itu ada 6 point dalam RUU tersebut yg perlu dicermati karena nantinya bisa merugikan atau menurunkan kesejahteraan pekerja diantaranya:
- Wacana penghapusan upah minimum dan diterapkan upah perjam
- Kontrak kerja dan Outsorsing yang rencananya diperbolehkan untuk di dua lini pekerjaan
- Wacana perubahan formulasi uang pesangon yang merugikan pekerja
- Penggunaan tenaga kerja asing yang bebas untuk segala pekerjaan
- Menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha
- Menghilangkan jaminan pensiun
Aksi demo yang dilakukan beberapa organisasi pekerja yakni FSP LEM SPSI, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), SP Kahutindo tersebut, selain menyuarakan tentang Omnibus Law, juga meenyampaikan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Perwakilan para pekerja ini diterima oleh Hari Putri Lestari, anggota DPRD Jatim dari PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan perwakilan Pemerintah Propinsi (pemprop) Jatim yang diwakili Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Propinsi Jatim, YP Puspita.
Dalam pertemuan antara anggota DPRD Jatim, perwakilan pemprop Jatim dan perwakilan dari beberapa organisasi para pekerja itu menghasilkan kesepakatan:
- Pemprop Jatim menyampaikan aspirasi buruh yang menolak OmniBus Law Cluster ketenagakerjaan
- Pemprop Jatim menyampaikan aspirasi buruh yang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan