Cirebon, EDITOR.ID – Dengan adanya oknum polisi menipu menjadi calo kegiatan rekrutmen diinstitusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan modus bisa membantu proses untuk meloloskan seleksi penerimaan anggota Polri.
Oknum anggota polisi SW sekaligus menjabat Kapolsek Mundu di Cirebon, ditangkap di Jakarta dan dirinya v langsung berstatus menjadi tersangka, disangkakan telah melakukan penipuan seorang tukang bubur, bernama Wahidin, warga desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Tersangka SW menjanjikan anak Wahidin bisa lolos dalam proses seleksi Bintara Polri 2021.
Namun sejak saat itu, tak ada kabar bahkan Rp 310 juta yang sudah disetorkan secara bertahap tak kunjung dikembalikan.
AKP SW melakukan penipuan tidak sendirian, bersama menantunya Ipda D, serta dua kawan berinisial H dan NY menguras harta milik tukang bubur hingga ditotal mencapai Rp 310 juta.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri Tahun 2021.
AKBP Ariek menuturkan, dua tersangka tersebut yakni seorang oknum PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma berinisial NY. Lalu, oknum Polri AKP SW.
“Inisial NY ini kami tangkap di Jagakarsa Jakarta Selatan.”
“Kami bawa ke Polres Cirebon Kota dan langsung kami gelarkan.”
“Dinaikan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini,” kata AKBP Ariek seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (18/6/2023).
Sementara AKP SW, saat kasus ini bergulir bertugas di Polsek Mundu, Polres Cirebon Kota.
“Nah keterkaitan dengan oknum Polri, yang bersangkutan oknum anggota polri beinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ariek
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan telah mencopot Kapolsek Mundu di Cirebon berinisial SW atas dugaan terlibat kasus penipuan dalam rekrutmen calon anggota Polri — terhadap warga hingga menimbulkan kerugian 310 juta rupiah.
“Saat ini Saudara SW sendiri sudah dimutasi dari Polsek Mundu. Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik,” kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo kepada awak media di Bandung, Jawa Barat, Minggu (18/06/23).
Ibrahim menjelaskan bahwa oknum polisi berinisial SW menipu korban warga Cirebon yang berprofesi sebagai pedagang bubur bernama Wahidin.
Diketahui, oknum polisi SW menjadi perantara penipuan yang dilakukan perempuan berinisial N di Jakarta.
Penipuan dilakukan pada tahun 2021 — korban melaporkan SW karena ditipu olehnya dan meminta pertanggungjawaban pada SW menjadi perantara N di Jakarta.