Modus operandi penipuan dilakukan si Ko Rihana dan Rihani
Dari banyaknya laporan masyarakat yang datang melaporkan telah ditipu oleh Rihana dan Rihani ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Semenjak keduanya berstatus DPO, mereka belum berhasil ditemukan, diduga melarikan diri dari tempat tinggalnya di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Melalui memperoleh iPhone dengan cara PO tersebut, pemesan ponsel diwajibkan harus membayar penuh harga barangnya terlebih dahulu untuk kemudian barang tersebut dikirimkan ke alamat pembeli.
Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian yang dialami korban bila ditotal mencapai angka Rp 35 miliar rupiah bahkan ada yang puluhan miliar rupiah.
Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, salah satunya bahkan hingga ada korban yang tak ingin disebutkan namanya mengalami kerugian hingga mencapai Rp 5,8 miliar.
Kediaman rumah si kembar sebelum menjadi buronan
Si kembar tinggal di perumahan elite Greenwood Town House 2 — sudah dua tahun orang tuanya ngontrak di komplek yang terletak di Jalan Kompas Nomor 9, Ciputat, Tangerang Selatan tersebut.
Seorang satpam bernama Slamet mengungkap sosok si kembar Rihana dan Rihani pelaku penipuan reseller iPhone.
Slamet dan para tetangga di sekitar rumah tinggalnya mengenal Rihana dan Rihani merupakan orang yang baik hati.
Kerap Rihana dan Rihani bersosialisasi baik dengan para tetangga bahkan para tetangganya.
Setelah polisi menetapkan status DPO keduanya, keberadaan Rihana dan Rihani tak diketahui rimbanya setelah kasus penipuan Rp 35 milliar byang dilakukannya terungkap ke publik. ***