Tipu Rp 35 M Via iPhone, Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap Sembunyi di Apartemen

Penipuan Kasus iPhone dilakukan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani yang merugikan korbannya hingga Rp35 milliar akhirnya tertangkap ketika bersembunyi di Apartemen kawasan Tangerang, Selasa (4/7/2023)

Dari ekspresi wajah keduanya terlihat sama sekali tak ada kepanikan, mereka justru
memberi kesan santai — itu terlihat bahasa tubuh berdua dari cara duduknya yang sembari tumpang kaki di hadapan polisi ketika diminta menceritakan kisah pelariannya hingga polisi tak mengendus keberadaan mereka.

Rihana dan Rihani berdua duduk santai tanpa ada rasa ketakutan sedikitpun ketika menceritakan pelariannya saat dirinya berdua ditetapkan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Menjadi buronan polisi, Rihana dan Rihani menceritakan bagaimana bisa bolak-balik di unit apartemennya untuk membeli makanan ke supermarket.

“Saya ketawa aja, siapa bilang saya di Bali,” kata si kembar nyantai bercerita kepada petugas tim Resmob Polda Metro Jaya.

Pengakuan keduanya menyewa apartemen melalui aplikasi Air BnB.

Unit apartemen tersebut tak terlalu besar.

Namun fasilitas dalam unit apartemen tersebut cukup lengkap, ada televisi, kulkas, dan berbagai alat elektronik lainnya.

Apartemen itu terlihat memiliki satu kamar tidur, ruang tamu, dan dapur

Ketika berdua siap untuk dibawa ke Mapolda Metro Jaya — hari itu juga keduanya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tiba di Polda Metro Jaya

Rihana dan Rihani tiba di Polda Metro Jaya saat turun dari mobil petugas langsung dihujani pertanyaan oleh sejumlah wartawan, namun Rihana dan Rihani tak menjawab sedikitpun, saat di pintu lift salah seorang petugas berpakaian preman menjawab ke semua wartawan, “nanti di konferensi pers ya,” katanya.

Sebelumnya, Rihana dan Rihani diketahui terlibat kasus penipuan prapesan (pre order) gawai merek iPhone. Aksi mereka, diketahui menyebabkan total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.

Tak hanya tersandung dugaan penipuan, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga sempat meminta kepada seluruh warga masyarakat yang mengetahui keberadaan kakak beradik itu untuk segera melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Sejak saat itulah nama si kembar Rihana dan Rihani menjadi sorotan publik.

Sebagaimana dijelaskan Indrawienny Panjiyoga bahwa Polda Metro Jaya telah meminta pihak terkait keimigrasian untuk mencegah yang bersangkutan keluar negeri dengan menetapkan status DPO.

Karena kakak beradik tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan yakni aksi licik menjual ponsel bermerek iPhone dengan sistem pre order (PO).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: