Nah, lantas bagaimana cara agar motor kreditan tidak disita atau dirampas saat nunggak cicilan?
Tindakan Leasing Oleh Debt Collector/Mata Elang Yang Mengambil Secara Paksa Kendaraan Di Rumah, Merupakan Tindak Pidana Pencurian Jika Pengambilan Dilakukan Di Jalan, Merupakan Pidana Perampasan. Hal ini diatur dalam Pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perampasan.
Tegas bahwa pihak leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fidusia karena sebenarnya perjanjian fidusia adalah Melindungi Aset dan hak Konsumen.
Sebaiknya pihak leasing atau perusahaan pembiayaan sebagai debitur atau pemberi kredit menggunakan alur yang seharusnya yakni mekanisme melaporkan hal tersebut ke Pengadilan.
Selanjutnya kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Surat Penetapan Eksekusi Dari Pengadilan Negeri .
Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing.
Kemudian uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.
Disini sudah sangat jelas sistem peraturan dan undang undang memberikan pembatasan terhadap kesewenangan antar kreditor dengan debitur
Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan.
Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Bagi para konsumen, sisarankan untuk menanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 disebutkan bahwa satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.
Bila terjadi pelanggaran penarikan motor atau mobil anda silahkan hubungi kepolisian terdekat dan jangan pernah anda tanda tangani surat penyerahan dari leasing walau dengan Paksaan dan Ancaman.
Segera Laporkan ke Kepolisian terdekat dengan acuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Siapa lagi yang akan menegakkan Peraturan Kapolri tersebut kalau bukan anggota Polri dibantu laporan masyarakat. (***)