Oleh : Adv Dr Urbanisasi SH SiP MH Dip.Th CLA CIL
Dosen Tetap Pada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta
Direktur LBH Garuda Jakarta
Penting diketahui bagi pembaca sekalian yang memiliki kendaraan bermotor dengan cara kredit menggunakan jasa perusahaan pembiayaan (bank/leasing). Jangan pernah sekali-kali menyerahkan kendaraan anda yang masih kredit untuk disita oleh pihak terkait dikarenakan tidak mampu membayar cicilan kredit.
.Penting diketahui bagi pembaca sekalian yang memiliki kendaraan bermotor dengan cara kredit menggunakan jasa perusahaan pembiayaan (bank/leasing). Jangan pernah sekali-kali menyerahkan kendaraan anda yang masih kredit untuk disita oleh pihak terkait dikarenakan tidak mampu membayar cicilan kredit.
Banyak praktik tidak memiliki landasan hukum dilakukan pihak leasing menggunakan jasa pihak ke tiga yaitu debt collektor untuk menarik kendaraan yang menunggak cicilannya.
Padahal perlu diketahui, bahwa tindakan penyitaan itu merupakan perampokan (jika dilakukan di rumah), perampasan (jika dilakukan di jalan), dan bisa terjerat pasal 365 dan 368 KUHP.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012 yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan, Disarankan jika kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia terlebih dahulu.
Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa dengan alasan apapun, Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fidusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak penegak hukum bisa ke LBH atau Kepolisian.
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda. Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan.
Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengeksekusi adalah Pengadilan.
Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.
Bagi para konsumen, disarankan untuk menanyakan soal fidusia ini kepada leasing dan pastikan bahwa jaminan telah didaftarkan.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian.