Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK, di Jakarta, Kamis, (9/1/2019). Foto: Boyke Ledy Watra/Antara
EDITOR.ID, Jakarta,- Ulah Bupati Saiful Ilah menggaruk uang suap proyek Infrastruktur Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur terendus KPK. Akibatnya, Pak Bupati yang sedang naik pesawat bukannya menuju pulang ke kediamannya. Ia justru dibawa Satgas KPK ke Gedung Merah Putih. Saat itu juga Sang Bupati ditetapkan sebahai tersangka dan harus mendekam di dalam tahanan lembaga antirasuah itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan tim KPK mengintai Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sampai ke Padang sebelum ditangkap pada Selasa (7/1/2020).
“Bahkan dalam rangka melakukan OTT, tim kami di KPK itu sampai mengikuti yang bersangkutan sampai ke Padang, Kami ikutin perjalanannya sampai kemudian yang bersangkutan dari Padang ke Surabaya satu pesawat dengan tim kami itu. Tentu informasi itu kami peroleh dari informan selain juga dari percakapan,” ucap Alex dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (8/1/2020).
Sebelum OTT, KPK juga mendapatkan informasi dari “orang dalam” di lingkungan Pemkab Sidoarjo soal dugaan suap yang dilakukan Saiful.
“Terkait kejadian ini, kami tidak memeriksa saksi-saksi tetapi kami mendapatkan informasi dari informan, informan itu adalah orang dalam sendiri di kabupaten dan kita komunikasi dengan informan tersebut. Prosesnya sudah lama lebih enam bulan sudah lama kami ikutin,” ungkap Alex.
Dari informasi itu, kata dia, KPK akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan saat adanya transaksi suap yang diberikan kepada Saiful.
“Dari informasi yang diberikan orang-orang atau masyarakat yang mengetahui kejadian itu kemudian kami klarifikasi, kami komunikasi terus dengan mereka, akhirnya kami bisa mendapatkan dan berhasil melakukan tangkap tangan pada saat transaksi,” ujar Alex.
KPK telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).
Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).
KPK menduga Bupati Sidoarjo menerima duit total Rp 550 juta.