EDITOR.ID, Batang-Sebanyak 43 orang terjaring operasi yustisi razia masker pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 oleh tim gabungan Satgas Covid-19 kabupaten Batang di wilayah Kecamatan Tersono, Kamis (5/11/2020).
Kapolsek Tersono Polres Batang AKP Akhmad Almunasifi mengatakan kegiatan operasi yustisi dan pembagian masker ini merupakan implementasi pelaksanaan Inpres nomor 6 tahun 2020.
“Ada 43 pelanggar protokol kesehatan langsung kita berikan teguran dan sanksi sosial. Kegiatan melibatkan Satpol PP Kabupaten Batang, Satgas Covid-19 Kecamatan Tersono, puskesmas, baik polri dan TNI,†kata Kapolsek.
Ia menjelaskan melakukan tindakan sanksi sosial dengan melafalkan Pancasila, penghormatan pada bendera merah putih dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
“Setelah didata oleh Satpol PP Batang, mereka langsung diminta untuk push up, hormat bendera, menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila,†jelasnya.
Operasi yang dipusatkan di jalan raya kecamatan Tersono itu, selain menindak protokol kesehatan, petugas juga membagikan masker.
Sementara Camat Tersono Bambang Urip Widagdo mengatakan upaya memutus penyebaran virus corona terus dilakukan. Hal ini untuk menegakan Perbup Batang No 55 Tahun 2020.
“Kesadaran masyarakat pakai masker mulai meningkat, meski masih kita dapati beberapa beralasan lalai. Mari kita bersama-sama memutus penyebaran COVID-19 dengan disiplin protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak dan hindari berkerumun,” jelasnya.