Tiktoker Joged Sadbor Jadi Tersangka dan Ditahan, Kampungnya Langsung Sepi Bak Kuburan

Kehadiran Gunawan Sadbor Membawa Berkah "Habis Beras, Live Solusinya Ayo Joged" . Warganya Berebutan Cari Uang Via Konten di Tiktok dengan Joged Sadbor 24 Jam, Kini Warga Kembali Ke Pekerjaan Awal Sebagai Petani dan Buruh

Gunawan Sadbor

Sukabumi, Jawa Barat, EDITOR.ID,- Sedih nian nasib Tiktokers Gunawan Sadbor. Konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Sukabumi. Ia diduga terjerat kasus dugaan promosi situs web Judi Online pada Sabtu (2/11/2024).

Usai Gunawan yang namanya melejit lewat konten Joged Sadbor viral di Tiktok ditangkap polisi, kampungnya langsung sepi bak kuburan. Padahal dulunya kampung Gunawan Sadbor di Desa Margasari sangat ramai. Nyaris 24 jam warganya asyik membuat konten joged Sadbor. Mulai dari pagi siang, sore, malam hingga dinihari. Tak mengenal waktu warga dan tetangga Gunawan Sadbor memproduksi konten Joged Sadbor yang viral dan meraup cuan banyak.

Namun sejak Gunawan ditangkap polisi, warga tetangga Gunawan Sadbor tak lagi latah membuat konten Joged Sadbor. Warga kembali ke profesi awal jadi petani ngurusi kebun dan sawah mereka.

Gunawan Sadbor Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebagaimana dilansir Antara, Gunawan Sadbor kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mempromosikan judi online melalui konten yang dibuatnya. Hal ini dibenarkan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian. Bahkan Gunawan Sadbor juga ditahan.

“Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi.

Menurut Samian, sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, konten kreator yang terkenal dengan joget “Patuk Ayam” ini dijemput oleh personel Polres Sukabumi di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar pada Kamis (31/10/2024).

Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Sukabumi dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Sukabumi selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terhadap pria berusia 38 tahun karena terdapat bukti telah mempromosikan situs web judi online saat melakukan siaran langsung di akun Tik Tok @Sadbor86.

Penahanan yang dilakukan pihaknya ini juga bertujuan untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, orang nomor satu di Polres Sukabumi hanya memberikan keterangan singkat terkait proses penanganan kasus yang menjerat konten kreator yang memiliki ciri khas teriakan “Beras Habis Live Solusinya”.

“Untuk lengkapnya kami akan paparkan penanganan kasus Gunawan Sadbor ini saat konferensi pers yang rencananya akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11),” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: