Tewas Dibacok Kakak Ipar

kapolres magelang akbp ronad a purba

EDITOR.ID, Magelang, Jawa Timur,- Seorang pria di Magelang harus merenggang nyawa setelah dibacok oleh kakak iparnya sendiri, pada Kamis (18/03/2021). Kasus ini telah ditangani oleh Polres Magelang.

Menurut keterangan pers dari Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, Pelaku mengaku kesal dengan korban karena telah menganiaya istrinya yang merupakan kakak kandung korban.

kapolres magelang akbp ronald a purba memberikan penjelasan dalam jumpa pers
kapolres magelang akbp ronald a purba memberikan penjelasan dalam jumpa pers

Pelaku berinisial BN (24) seorang petani alamat di Dusun Gembongan Rt 03 Rw 06 Dess Temanggung Kab Magelang. Sedangkan korban Muhamad Solahudin, (18),? alamat Dusun Ngadiwongso Rt.04 Rw. 03 Desa. /Kec.Salaman Kabupaten Magelang.

“Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan istri pelaku sempat terlibat cek-cok di rumah korban, Saat Pelaku baru pulang dari pasar, pelaku menjumpai istrinya sedang di cekik korban, lalu pelaku melerai.” terang Kapolres.

Setelah itu korban keluar rumah? memanggil ibunya dan pamannya namun sekitar 5 menit kemudian korban kembali? dan masuk ke rumah( TKP). Tidak lama kemudian tersangka mendengar suara pukulan dan teriakan dari istrinya meminta tolong.

Saat menghampiri istrinya, pelaku melihat istrinya sedang di pukuli oleh korban dibagian belakang bahu dan kepala sedangkan istri tersangka menghadap ke tembok.

Selanjutnya tersangka langsung? membacok korban pada bagian leher belakang bagian kiri sebanyak 1 kali dan membacok kepala belakang sebanyak 3 kali, setelah itu korban mencoba menyerang balik dengan menarik krah baju tersangka dengan tangan kanannya dan saat itu pelaku membacok tangan kanan korban sebanyak 1 kali.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung.” ujar Kapolres

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (saibumi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: