Mendengar hal itu, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu Agus Supriatna melalui Asrena KSAU TNI AU Supriyanto Basuki pun mengirim surat ke Dirjen Renhan Kemhan perihal usulan perubahan kegiatan pengadaan helikopter VVIP RI-1. Perubahan pengadaan itu berubah menjadi helikopter angkut berat.
Bahwa dikarenakan Terdakwa telah memesan Helikopter VVIP AW-101 dan telah melakukan pembayaran uang tanda jadi (booking fee) kepada perusahaan AgustaWestland, dan supaya Terdakwa tetap dapat menjadi penyedia barang helikopter buatan perusahaan AgustaWestland tersebut, maka pada tanggal 25 Januari 2016, Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) TNI AU melalui Supriyanto Basuki selaku Asrena KSAU TNI AU yang baru sebagai pengganti Mohammad Syafei (Alm), mengirimkan surat nomor: B/101-09/20161/Srenaau kepada Dirjen Renhan Kemhan.
“Perihal Usulan perubahan kegiatan pengadaan helikopter VVIP RI-1, yang mana dalam surat tersebut disampaikan perubahan kegiatan pengadaan yang semula dari pengadaan Helikopter VVIP RI-1 menjadi pengadaan helikopter angkut berat,” kata jaksa.
Perubahan itu, kata jaksa Arief, dilakukan agar Irfan tetap menjadi penyedia barang helikopter buatan perusahaan AgustaWestland karena sudah kadung memesan dan membayar Rp 13 miliar. Padahal pengadaan helikopter sudah diblokir berdasarkan perintah presiden.
“Padahal pada saat itu anggaran pengadaan helikopter telah diblokir dan sudah ada arahan Presiden agar TNI tidak membeli dahulu helikopter karena ekonomi sedang tidak normal,” ujarnya.
Kemudian pada April 2016, Irfan memerintahkan seseorang bernama Angga Munggaran untuk menyerahkan brosur helikopter AW-101 kepada M Iqbal agar dibuat sebagai spesifikasi helikopter angkut yang diadakan oleh TNI AU. Setelah itu, Asisten Logistik (Aslog) KSAU TNI AU M Narullah membuat spesifikasi teknis menjadi spesifikasi teknis helikopter.
“Bahwa menindaklanjuti adanya perubahan spesifikasi dari Helikopter VVIP menjadi Helikopter Angkut Berat, dan supaya helikopter buatan Perusahaan AgustaWestland tetap yang dipilih oleh TNI AU, kemudian sekitar bulan April 2016 Terdakwa memerintahkan Angga Munggaran untuk menyerahkan brosur helikopter AW-101 yang di dalamnya terdapat spesifikasi teknis helikopter AW-101 kepada M. Iqbal Mas Putera untuk dibuat sebagai spesifikasi teknis Helikopter Angkut yang akan diadakan oleh TNI AU,” kata jaksa.
“Setelah itu spesifikasi teknis tersebut oleh M Nurullah selaku Asisten Logistik (Aslog) KASAU TNI AU dijadikan Spesifikasi Teknis Helikopter sebagaimana Berita Acara Nomor: BA/05/IV/2016/Slogau tanggal 18 April 2016 tentang Spesifikasi Teknis Helikopter Angkut,” imbuhnya.