Irfan pun saat itu langsung membayar uang tanda jadi sebesar Rp 13 miliar. Padahal, saat itu, belum ada pengadaan helikopter VVIP di TNI AU.
“Terdakwa membayar uang tanda jadi (booking fee) tersebut sebesar Rp13.318.535.000 (tiga belas miliar tiga ratus delapan belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) atau senilai USD 1.000.000,00 (satu juta dolar Amerika Serikat) dari rekening Bank BRI Nomor 0390-01-000257-30-3 atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland, padahal saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU,” ungkap jaksa.
Selanjutnya, pada 3 Desember 2015, Presiden Joko Widodo melakukan Rapat Terbatas tentang Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia bertempat di Kantor Presiden Jakarta. Dalam arahannya, Jokowi memerintahkan untuk tidak membeli helikopter AgustaWestland dulu karena kondisi ekonomi tidak normal.
“Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2015 bertempat di Kantor Presiden Jakarta dilakukan Rapat Terbatas tentang Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia yang dituangkan dalam Risalah Terbatas Nomor R/269/Seskab/DKK/12/2015 tanggal 14 Desember 2015,” ungkap Jaksa.
“Presiden memberikan beberapa arahan diantaranya dikalkulasi dan hitung dengan benar sekali lagi kelayakan TNI membeli Helikopter AgustaWestland, pada kondisi ekonomi yang tidak normal seperti saat ini maka pembelian Helikopter AgustaWestland jangan dibeli dahulu,dan pembelian Helikopter AgustaWestland agar dilakukan dengan kerangka kerja sama Government to Government(G to G),” imbuhnya.
Atas dasar itu, anggaran pengadaan helikopter VVIP RI-1 pun diblokir. Pemblokiran itu tertuang dalam Surat Nomor: DIPA-012.24.1.579297/2016 tertanggal 07 Desember w015 mengenai Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 beserta lampirannya, memuat uraian Belanja Modal Peralatan dan Mesin (pesawat) sebesar Rp 742,5 miliar.
“Bahwa menindaklanjuti hasil rapat terbatas tersebut selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2015, anggaran terkait pengadaan Helikopter VVIP RI-1 diblokir (diberi tanda bintang/*) berdasarkan Surat Nomor: DIPA-012.24.1.579297/2016 tertanggal 07 Desember 2015 mengenai Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 beserta lampirannya, memuat uraian Belanja Modal Peralatan dan Mesin (pesawat) sebesar Rp 742.500.000.000,00 (tujuh ratus empat ratus dua miliar lima ratus juta rupiah) yang masuk di lembar catatan ke IV tidak dapat dicairkan,” ujar jaksa.