Sadar bila yang dilakukan salah, Andhi Pramono juga bersiasat agar hartanya tersamarkan. Dia pun mengalihkan hartanya itu pembelian barang mewah serta menggunakan rekening milik mertuanya.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alexander.
“Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp 20 miliar,” imbuh Alexander.
Alexander Marwata menyebut perbuatan Andhi Pramono itu terkait pengurusan barang ekspor-impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. Langkah KPK ini bermula dari viralnya kabar tentang kekayaan Andhi Pramono yang ternyata setelah ditelusuri tidak cocok dengan profilnya.
“Selanjutnya, berdasarkan kecukupan bukti permulaan, kemudian naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ucap Alexander.
KPK pun menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) untuk Andhi Pramono. Selain itu dia juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). (tim)