Terpergok Pesta Sabu Anggota DPRD Lombok Tengah Diamankan Polisi, Terancam Dipenjara 12 Tahun

Riyan Ferdiansah, anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama 2 temannya ditangkap petugas BNN saat hendak berpesta narkoba jenis sabu, mereka semuanya terancam 4 tahun penjara

Lombok Tengah, EDITOR.ID Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap seorang anggota DPRD setempat yang diduga menggelar pesta narkoba jenis sabu bersama dua rekannya, salah satunya seorang Mahasiswa.

Seorang oknum anggota DPRD Lombok Tengah dapil Praya-Tengah dari Partai Berkarya bernama Riyan Ferdiansah (35) yang berasal dari Kampung Gerenjeng Kelurahan Praya ini, diamankan pada Jumat (26/5) sekitar pukul 12.00 Wita di Dusun Waker — Desa Puyung Kecamatan Jonggat bersama dua orang rekan pria lainnya ditangkap petugas saat hendak ingin berpesta sabu.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Dengan adanya laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap para pelaku saat mereka sedang melakukan pesta narkoba di rumah tersebut.

Riyan Ferdiansah anggota DPRD Lombok Tengah adalah seorang anggota dewan yang baru menjalani tugas selama 6 bulan sebagai pengganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Sebelumnya, DPRD Lombok Tengah telah melaksanakan pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota dewan dari Partai Berkarya, Riyan Ferdiansah menggantikan H Ihwan Sutrisno berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-876 tahun 2022. Penggantian ini dilakukan untuk sisa masa jabatan 2019-2024

Selain memeriksa ke tiga tersangka, polisi juga meminta keterangan empat orang saksi yang berasal dari pemilik rumah, tokoh masyarakat dan anggota Polisi yang melakukan penggerebekan.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah, Legewarman, belum memberikan keterangan mengenai hal ini

Anggota DPRD ini menggelar pesta narkoba bersama 2 temannya. Mereka keduanya diketahui masing-masing berinisal BRP, 36 tahun, salah seorang mahasiswa warga Lingkungan Handayani Kelurahan Leneng Kecamatan Praya dan IBS, 29 tahun asal Dusun Waker Desa Puyung Kecamatan Jonggat.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah menegaskan, ketiga terduga pelaku ini ditangkap saat akan menggunakan sabu di sebuah rumah di Dusun Waker Desa Puyung Kecamatan Jonggat.

Irfan Nurmansyah menjelaskan dalam konferensi pers; “Ketiga pelaku ditangkap di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, pada Jumat (25/5) siang kemarin,” kata, Irfan di hadapan para awak media, Senin 29 Mei 2023.

Hanya saja dari hasil pemeriksaan tes urine ketiga pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. “Hasil lab bahwa tiga orang ini positif menggunakan narkoba jenis sabu,” ungkap Irfan.

Kronologi penangkapan anggota DPRD Lombok Tengah itu.

Irfan menjelaskan penangkapan ketiga pelaku dan langsung diamankan beserta barang bukti seperti alat hisap sabu dan lainnya. Saat ketiga pelaku ditangkap, Riyan Ferdiansah dan dua rekannya belum sempat menggunakan barang haram yang diketemukan ada padanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: