Kendal – Polres Kendal bekerja sama dengan Polsek Boja menangkap empat pencuri yang beraksi di Kantor PT Trisumber Lintas Nusantara (TLN). Kawanan pelaku menggasak 19 ribu kardus berisi minuman teh kemasan.
Mereka yang ditangkap adalah Eko Susanto (35) sopir perusahaan, Dwi Riya (36) kernet, Suratno (51) mantan satpam perusahaan, dan Rohim (40). Polisi mengamankan barang bukti terdiri atas lima kardus minuman teh kemasan, 23 lembar dokumen delivery order, tiga lembar kertas hasil audit perusahaan, dan satu mobil bok D-8565-YW.
Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana, mengatakan, terbongkarnya kasus itu, setelah petugas menerima laporan dari perusahaan. Polisi yang melakukan penyelidikan, tidak berapa lama mengamankan tersangka. PT TLN Boja menerima hasil audit dari Kantor PT TLN Bandung dan terdapat selisih stok barang 19 ribu kardus teh kemasan.
‘’Salah seorang penanggung jawab perusahaan, melakukan interogasi kepada semua karyawan, tetapi tidak berhasil. Kemudian yang bersangkutan melaporkan kasus itu ke polisi,’’ kata Ali dalam gelar perkara di Polres Kendal, Rabu (29/1).
Kapolres menyatakan, empat tersangka beraksi pada malam hari saat kantor sepi. Mereka naik ke atap kantor dan masuk ke dalam melalui jendela lantai atas yang tidak terkunci. Ketika berhasil masuk ke gudang, para pelaku mengambil kardus berisi minuman teh kemasan dan mengangkutnya menggunakan mobil yang telah disiapkan di depan gudang. ‘’Kasus pencurian dilakukan selama tiga bulan yakni September-November 2019. Dalam satu pekan, mereka beraksi sebanyak tiga kali. Total minuman teh kemasan yang dicuri 19 ribu kardus. Satu kardus berisi 24 gelas,’’ tuturnya.
Salah seorang tersangka, Sunanto, mengaku, nekat mencuri lantaran dirinya terdesak kebutuhan sehari-hari. ‘’Hasil pencurian kami jual, dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,’’ kata dia. Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (dealova)