EDITOR.ID, Jember,- Kasus dugaan pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang dilakukan oleh Oknum dosen Universitas Negeri Jember (Unej) beberapa bulan yang lalu kini memasuki babak baru.
Dosen yang diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang tak lain keponakannya sendiri ini berinisial RH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Rektorat Universitas Jember juga telah membebastugaskan sementara RH dari jabatan sebagai Koordinator Program Magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021. Sejak saat itu, calon profesor Unej itu tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, dan menguji.
Informasi yang dihimpun di lapangan, sebagimana dilansir Antara, istri tersangka RH mengirimkan permohonan agar Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tetapi hingga kini belum ada jawaban dari polisi.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) menyebut sidang dilakukan pada Kamis (22/7) pekan depan atau usai PPKM darurat.
“Kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jember dan sudah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut,” ujar Humas PN Jember Slamet Budiono, di Jember, dikutip dari Antara, Selasa (13/7).
Menurut dia, ada tiga hakim yang akan menangani perkara pencabulan dengan terdakwa dosen Unej RH yakni Totok Yanuarto, Sigit Triatmojo, dan Alfonsus Nahak.
“Sidang tersebut akan digelar secara tertutup untuk umum karena merupakan perkara asusila dan korbannya masih anak-anak dibawah umur,” ucap-nya.
Dalam persidangan tersebut, lanjut dia, pihak-pihak yang hadir di PN Jember yakni jaksa, penasehat hukum, dan saksi-saksi, sedangkan terdakwa berada di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan sidang selama pandemi COVID-19.
“Untuk sidang perdana nanti agendanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jember,” katanya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto mengatakan pihaknya sudah menunjuk JPU yang akan menangani perkara pencabulan dengan terdakwa dosen Unej RH yakni Adek Sri S dan kawan-kawan.
“Jaksa akan membacakan surat dakwaannya pada sidang perdana nanti,” pungkasnya. (dq)