Jakarta, EDITOR.ID,- Skandal mega korupsi Tambang Timah ilegal yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan merugikan negara nyaris Rp271 triliun banyak melibatkan “orang atas”, pejabat penting negeri ini. Satu persatu si pejabat pemerintah itu masuk dalam daftar tersangka. Sementara pelaku yang belum jadi tersangka masih ditelusuri dan diburu.
Kabar terbaru Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah lagi satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi timah. Petinggi Kantor Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (Kementrian ESDM) yang baru ditetapkan menjadi tersangka adalah mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono. Ia menjabat saat praktek tambang timah ilegal tersebut marak.
Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka Gatot Ariyono langsung dibawa mobil Kejagung untuk dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan Kejagung). Ia akan mendekam di tempat sunyi sendirian selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah pengusutan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi mengatakan Bambang ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Bambang diduga terlibat dalam upaya mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Sebab seharusnya dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.
“Yang bersangkutan dipersalahkan karena pada periode tahun 2018-2019 yang bersangkutan secara melawan hukum telah mengubah RKAB tahun 2019,” ungkap Kuntadi.
“Perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian apa pun. Belakangan kita tahu, berdasarkan alat-alat (bukti) yang ada, perubahan tersebut dalam rangka untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” lanjutnya.
Total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini cukup fantastis yakni mencapai Rp 300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp 26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271,6 triliun.
Kini Total Tersangka Korupsi Timah Berjumlah 22 Orang
Dengan ditetapkannya eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM jadi tersangka, maka total tersangka kini menjadi 22 orang. Mencapai rekor jumlah terbesar korupsi berjamaah.