EDITOR.ID, Jakarta, – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan tuduhan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang menyebut terjadi pelanggaran HAM berat harus didukung dengan bukti kuat dan bukan hanya berdasarkan keyakinan.
“Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu? Mana sampaikan sekarang atau kalau tidak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden buktinya, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C,” jelas Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (9/3).
Mahfud menyampaikan hal tersebut seusai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan 7 orang perwakilan TP3 antara lain Amien Rais, Abdullah Hemahahua dan Marwan Batubara.
“Pak Marwan Batubara tadi mengatakan mereka yakin 6 orang ini adalah Warga Negara Indonesia, oke kita juga; yakin mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin, dan Pak Marwan Batubara yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud.
Namun, menurut Mahfud, keyakinan TP3 tersebut berbeda dengan kesimpulan Komnas HAM yang telah melakukan investigasi terhadap bukti dan fakta di lapangan.
“Temuan Komnas HAM mengungkapkan apa yang terjadi di tol cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa,” lanjut Mahfud.
Menurut Mahfud, Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan Undang-Undang.
“Apa? pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya, satu dilakukan secara terstruktur yaitu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, targetnya harus membunuh 6 orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur,” ungkap Mahfud.
Syarat kedua adalah dilakukan dengan sistematis dengan tahap-tahap yang jelas.
“Lalu masih menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000,” tambah Mahfud.
Mahfud mengungkapkan TP3 juga sudah bertemu dengan Komnas HAM namun tidak menunjukkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.
“Sejak peristiwa ini meletus masyarakat sudah mulai muncul agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, ada yang minta pemerintah membentuk, ada yang tidak percaya pemerintah maka Presiden mengumumkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang silahkan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya,” ujar Mahfud.