Terima Suap Dalam Kasus Pembunuhan, Tiga Hakim Terancam Penjara Seumur Hidup

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis foto-foto trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti. Dalam foto-foto yang tersebut tampak hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo diborgol dan telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (bertopi) dan Heru Hanindyo saat digiring ke tahanan Kejati Jatim (Foto: Dok. Kejati Jatim)

Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan.

Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: