Jakarta, EDITOR.ID,- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan, jadi sorotan publik. Ronald Tannur didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti. Namun hakim memvonis Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
Dalam amar putusannya ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU Ahmad Muzakki, baik dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.
Kronologi Anak Mantan Anggota DPR Diduga Aniaya Pacarnya Hingga Tewas
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap pacarnya hingga tewas terjadi Rabu, 4 November 2023 silam. Saat kejadian, korban sempat dilindas mobil Ronald yang bernomor polisi B 1744 VON hingga tak sadarkan diri dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada di sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur. Kejadian tersebut bermula saat Ronald, korban, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.
Di tempat tersebut, Ronald dan korban disebut sempat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan. Ronald diduga menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol.
Ronald sempat melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya hingga terkapar lemas. Dalam keadaan panik Ronald disebut sempat memberi napas buatan untuk menyadarkan korban. Kemudian Ronald membawa korban yang sudah dalam keadaan lemas ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya.
Setelah itu, dia membawa korban ke RS National Hospital. Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa. “Pulang karaoke dianiaya pacarnya, badannya dilindas mobil. Yang lebih sadis, pacarnya sempat bikin laporan palsu ke polisi dibilang meninggal karena asam lambung,” ujar teman dekat korban.
Wakil Ketua Komisi III Mengutuk Vonis Hakim
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengutuk keras vonis yang dijatuhkan hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.