Jakarta, EDITOR.ID,- Masya Allah, sejumlah pejabat Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) disinyalir melakukan perbuatan tak terpuji memalak alias melakukan pungutan liar (pungli) ke tahanan korupsi. Tak main-main jumlah pungli di Rutan KPK disebut mencapai Rp4 miliar.
Uang pungli disetor melalui penggunaan rekening pihak ketiga.
Perbuatan pejabat KPK itu akhirnya dibongkar Dewan Pengawas lembaga anti rasuah. Usai kasus ini terbongkar KPK langsung bergerak melakukan rotasi pegawai Rutan.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan temuan Dewas KPK itu telah disampaikan ke pimpinan KPK.
“Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana. Selanjutnya tentunya Dewas KPK juga akan memeriksa etiknya,” ujar Tumpak Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada hari Senin (19/6/2023), kemarin.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, pungli itu dilakukan pejabat rutan terhadap para tahanan KPK yang mendekam di rutan. Mantan hakim ini juga telah mengetahui bentuk-bentuk praktik pungutan tersebut. Diantaranya uangnya disetor ke rekening pihak ketiga.
“Sudah diketahui juga kira-kira dalam bentuk apa pungutan-pungutan itu dilakukan. Ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” tuturnya.
Albertina mengungkapkan, temuan pungli ini ditemukan sendiri oleh Dewas KPK, bukan laporan pihak lain. Jumlah uang yang dipungut dari para tahanan KPK ini cukup fantastis. Sekitar Rp 4 miliar. Jumlah itu merupakan temuan sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
“Jumlah sementara yang sudah kami peroleh, dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi,” beber Albertina.
Namun, Albertina belum mau mengungkapkan identitas pejabat rutan yang dimaksud.
Dia mengungkapkan bahwa dugaan tersebut melibatkan unsur pidana, dan sekarang penyelidikan lebih lanjut telah diserahkan kepada pimpinan KPK.
“Karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya,” ungkap Albertina.
“Kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik, kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa upaya paksa penggeledahan dan sebagainya, ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK,” imbuh dia.
KPK Langsung Rotasi Pegawai Rutan
Usai kasus pungli di rutan terbongkar, KPK langsung melakukan rotasi pegawainya. Rotasi itu konon untuk memudahkan penyidik KPK melakukan proses penyelidikan dugaan pungli tersebut.