Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL kini sudah masuk ke tahap persidangan. Dalam persidangan terungkap SYL menggunakan uang negara dan pejabat Kementan untuk memenuhi semua keperluan pribadi dan keluarganya. Dari mulai membeli mobil, perawatan kecantikan, membeli handphone, membeli sound system mobil, dan banyak lagi.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya serta menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar selama menduduki posisi sebagai Mentan.
Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya yang terungkap untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
Yasin Limpo juga terungkap di fakta persidangan memasukkan keluarganya bahkan penyanyi dangdut bekerja di Kantor Kementrian Pertanian (Kementan). Darisanalah KPK membidik kasus TPPU. Saat ini kasus pencucian uang masih dalam proses penyidikan di KPK. (tim)