EDITOR.ID, Kaltara,- Warga Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara digegerkan dengan terbongkarnya bisnis ilegal yang dijalankan orang kaya raya. Dia ternyata seorang polisi berpangkat Briptu. Namanya Briptu Hasbudi. Kekayaannya mencapai miliaran yang diperoleh dari tambang emas ilegal, penyelundupan sampah pakaian bekas dan daging.
Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara akhirnya menangkap oknum anggota Polri Briptu Hasbudi di Bandara Internasional Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022) pukul 12.15 WITA.
Selain itu, Polda Kaltara juga mengamankan barang bukti terkait kasus tambang emas liar milik Briptu Hasbudi yang berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat menjelaskan terbongkarnya kasus besar ini bermula saat Polda Kaltara pada Kamis (21/4/2022) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Selanjutnya, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
“Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal,” kata Budi dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kamis (5/5).
Kemudian, pada Sabtu (30/4) dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM.
Menurutnya, lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di PT BTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bukan di bawah SPK maupun PT BTM.
Dia menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas, yaitu pengolahan dengan metode rendaman.
Polda Kaltara pada 30 April 2022 telah mengamankan lima orang, yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan.
Sejumlah barang bukti kasus tambang emas ilegal sudah disita. Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.
Hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, kata dia, pemilik tambang emas ilegal adalah Briptu Hasbudi yang merupakan oknum anggota Polri, dan M sebagai koordinator.
Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 Juncto Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli minerba bahwa pihak-pihak yang dapat ditetapkan tersangka adalah HSB, M, MI, H dan MU.
“Berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HSB dan MU telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri,” kata Budi pula. (antara)