Terancam Dipecat KPK, Novel Mengaku Terkejut

penyidik senior kpk novel baswedan

EDITOR.ID, Jakarta,- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama puluhan penyidik terbaik KPK nampaknya terancam dipecat dari jabatannya. Pasalnya, ia terjegal aturan baru KPK yang mewajibkan seluruh pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Novel dan puluhan penyidik independen KPK diketahui tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan yang dilakukan KPK. Hal ini terungkap dalam hasil tes asesmen wawasan kebangsaan sebagai syarat masuk pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam kesempatan terbaru, Novel sendiri mengaku telah mendengar isu dirinya yang terancam dipecat dari pihak KPK.

“Iya benar, saya dengar info tersebut,” kata Novel sebagaimana dilansir dari suara.com

Ia mengkritik adanya tes ASN bagi seluruh pegawai KPK. Menurutnya, itu menjadi bukti adanya upaya menyingkirkan pegawai independen di tubuh lembaga antirasuah itu sejak lama.

Novel mengatakan ia sangat terkejut jika memang benar dirinya dipecat karena tidak lolos ASN. Pasalnya, aturan ini diterapkan oleh pimpinan KPK sendiri.

“Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri,” kritiknya.

Novel dikabarkan bukan menjadi satu-satunya pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes ASN. Menurut kabar yang beredar, setidaknya ada 75 orang yang dinyatakan tidak lolos.

Mereka yang tidak lolos merupakan pegawai yang sebelumnya direkrut secara independen oleh KPK, seperti Novel Baswedan. Namun akibat revisi Undang-Undang KPK, seluruh pegawai KPK harus menyandang status ASN.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hasil tes ASN pegawai KPK sudah diterima. Kendati demikian, pihaknya belum mengumumkannya ke publik.

KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan sebagai syarat pegawai KPK beralih status ke aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

“KPK benar telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN RI tanggal 27 April 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (3/5/2021) malam.

Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan apa hasil para pegawai KPK siapa saja yang lolos atau tidak yang menjadi ASN tersebut.

“Namun mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui krn informasi yang kami terima data dimaksud blm diumumkan,” ucap Ali

Ali memastikan pihaknya akan menyampaikan hasil kepada publik. “Dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut,” tutur dia.

Disebut-sebut ada sebanyak 75 pegawai dan penyidik KPK yang tidak lolos seleksi uji menjadi aparat sipil negara (ASN)

Sumber mengungkapan gagalnya para penyidik itu mengikuti tes wawasan kebangsaan disebut-sebut sebagai upaya mendepak pegawai dan penyidik KPK yang berintegritas dalam membongkar membongkar berbagai kasus korupsi besar.
Kelanjutan karier mereka pun belum jelas. Efek terburuk revisi Undang-Undang KPK.

Sebagai informasi, syarat pegawai KPK menurut UU KPK adalah bersedia menjadi PNS, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Pegawai juga tidak terlibat organisasi terlarang, memiliki integritas dan moral yang baik, serta memiliki kualifikasi dengan persyaratan jabatan.

Selanjutnya, mereka wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Alhasil, seluruh pegawai KPK harus mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh KPK dan BKN.

Namun, tidak dijelaskan mengenai konsekuensi apabila tidak lolos tes dalam pasal di UU KPK. Setelah itu, aturan menjelaskan mengenai penyesuaian jabatan bagi pegawai tetap.

Sejumlah sumber di lembaga antirasuah itu membeberkan, upaya menjegal karier para penyidik sudah dimulai sejak awal seleksi, yakni adanya daftar pertanyaan yang janggal. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: