Sebagaimana diketahui Richard Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Namun yang mengejutkan publik sekaligus membuat bahagia karena keadilan dan kebenaran akhirnya terwujud dari vonis majelis hakim yang hanya menghukum Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan jauh dari tuntutan jaksa.
Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan. (tim)