Tentara Ingin Ikut Partisipasi di Jabatan Sipil Lebih Banyak Melalui Revisi UU TNI

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Bintoro mengatakan, Mabes TNI sedang menyiapkan posisi atau sikap terkait revisi UU TNI. Di dalam revisi UU TNI itu juga akan diatur mengenai tambahan posisi anggota TNI di jabatan publik sipil. Hal ini untuk memberikan landasan hukum bagi anggota TNI yang ditempatkan di posisi jabatan yang selama ini diemban pejabat sipil.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf mengatakan, ketika revisi UU TNI memberikan lebih banyak ruang untuk TNI menduduki jabatan di instansi sipil kementerian dan lembaga, hal itu membangkitkan kembali Dwi Fungsi ABRI.

Padahal dalam semangat reformasi TNI, Dwifungsi ABRI telah dihapus. Saat ini tugas dan tanggung jawab aparat negara TNI difokuskan pada tugas pertahanan negara di garis perbatasan dari ancaman dan gangguan dari negara luar atau pihak asing.

Sehingga menempatkan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara juga akan memperlemah profesionalisme militer itu sendiri. Karena jabatan sipil bukan tugas pokok utamanya atau Tupoksi. TNI ke depan harus mampu meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam menjaga kedaulatan negara dengan meminimalisasi ancaman infiltrasi seperti yang terjadi di konflik Papua.

“Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan dia (militer) dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan kompetensinya,” kata Al Araf. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: