Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf mengatakan, ketika revisi UU TNI memberikan lebih banyak ruang untuk TNI menduduki jabatan di instansi sipil kementerian dan lembaga, hal itu membangkitkan kembali Dwi Fungsi ABRI.
Padahal dalam semangat reformasi TNI, Dwifungsi ABRI telah dihapus. Saat ini tugas dan tanggung jawab aparat negara TNI difokuskan pada tugas pertahanan negara di garis perbatasan dari ancaman dan gangguan dari negara luar atau pihak asing.
Sehingga menempatkan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara juga akan memperlemah profesionalisme militer itu sendiri. Karena jabatan sipil bukan tugas pokok utamanya atau Tupoksi. TNI ke depan harus mampu meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam menjaga kedaulatan negara dengan meminimalisasi ancaman infiltrasi seperti yang terjadi di konflik Papua.
“Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan dia (militer) dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan kompetensinya,” kata Al Araf. (tim)