Jakarta, EDITOR.ID,- Tentara Nasional Indonesia (TNI) ingin lebih banyak menduduki jabatan di posisi jabatan sipil di Kementrian atau Lembaga Negara. Usulan itu dimasukkan dalam pembahasan internal Mabes TNI dalam menyusun perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Bintoro mengatakan, Mabes TNI sedang menyiapkan posisi atau sikap terkait revisi UU TNI. Di dalam revisi UU TNI itu juga akan diatur mengenai tambahan posisi anggota TNI di jabatan publik sipil. Hal ini untuk memberikan landasan hukum bagi anggota TNI yang ditempatkan di posisi jabatan yang selama ini diemban pejabat sipil.
Seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga. Di usulan revisi UU TNI, jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit TNI akan diperluas atau ditambah. Sehingga prajurit aktif bisa duduk di 18 kementerian lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono membenarkan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan internal. Namun, pembahasan tersebut belum tuntas.
”Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI,” kata Julius dalam keteranganya, Rabu (10/5/2023).
Landasan dari usulan TNI tersebut, didasarkan pada kenyataan bahwa banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga.
Berbagai pembinaan fisik yang dialami prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya bisa dimanfaatkan kementerian dan lembaga. Landasan berpikirnya, kehadiran prajurit aktif memberikan kontribusi yang membuat kinerja kementerian dan lembaga lebih baik.
”Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” ungkap perwira bintang dua lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke-XXXV tahun 1989 ini.
Dalam dokumen persentasi terlihat ada tambahan delapan kementerian lembaga di mana prajurit aktif bisa duduk menjabat, dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga.
Prajurit aktif bisa masuk lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit TNI sesuai kebijakan Presiden.
Tambahan kedelapan kementerian/lembaga itu adalah:
-
Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves)
-
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
-
Staf Kepresidenan
-
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
-
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
-
Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
-
Badan Keamanan Laut (Bakamla)
-
Kejaksaan Agung (Kejagung)
-
Serta opsi terbuka untuk kementrian atau lembaga lainnya yang membutuhkan
“Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP. Pasalnya, waktu UU TNI dibuat tahun 2004, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru,” papar Laksma Julius yang pernah ditugaskan untuk misi PBB Kontigen Garuda (Konga) United Nations Mission in Sierra Lione (UNOMSIL) pada tahun 2011silam.