Namun, Ari menambahkan seorang menteri memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena maju dalam Pilkada, keputusan tersebut merupakan hak pribadi yang harus dihormati.
“Keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut adalah hak pribadi yang patut dihormati,” tambah Ari.
Hingga keterangan ini disampaikan, Ari menyebut bahwa Risma belum secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial.
“Sampai saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai menteri sosial,” tandasnya.
Sebelumnya, Risma menyatakan akan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri sosial terkait pencalonannya sebagai bakal calon gubernur dalam Pilgub Jawa Timur 2024.
“Saya akan mundur sebagai menteri sosial. Besok, insyaallah, jika ada kesempatan, saya akan meminta waktu kepada Bapak Presiden untuk menyampaikan niat ini,” ujar Risma di Surabaya pada Kamis sore (29/8/2024)
“Saya akan menghadap beliau, karena dahulu saya menjadi menteri juga melalui panggilan beliau. Jadi, saya merasa perlu untuk menyampaikan langsung pengunduran diri saya,” tambah Risma.
Risma menjelaskan bahwa meskipun tidak ada aturan yang mewajibkan pengunduran diri bagi menteri yang maju dalam Pilkada 2024, ia tetap merasa perlu melakukannya.
“Secara aturan memang tidak ada kewajiban untuk mengundurkan diri. Namun, saya akan tetap melakukannya. Keputusan akhir ada di tangan Presiden, apakah saya diizinkan mundur atau tidak,” tandasnya. (tim)