Jakarta, EDITOR.ID,- Politisi PDI Perjuangan Tri Rismaharini menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengajukan permintaan mundur dari jabatan Menteri Sosial (Mensos). Risma minta mundur karena ditugasi “bosnya”, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk bertarung memperebutkan jabatan Calon Gubernur Jawa Timur (Jatim) mewakili PDIP.
Presiden Jokowi menghormati setiap hak individu untuk mundur dari jabatannya sebagai menteri Kabinet. Meski dalam aturan Pilkada tidak ada larangan Calon Kepala Daerah masih menjabat di pemerintahan.
Risma atau yang akrab disapa Risma mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/8/2024). Risma tiba di Kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 08.00 WIB. Sekitar setengah jam kemudian, Risma nampak keluar dari Kantor Staf Presiden (KSP).
Saat ditemui wartawan, Risma membenarkan bahwa ia baru saja bertemu dengan Jokowi.
“Baru ketemu Bapak (Jokowi) di dalam?” tanya wartawan.
“Iya,” jawab Risma.
Saat ditanya perihal apakah pertemuannya dengan Jokowi dalam rangka pengajuan pengunduran diri dari kabinet, Risma memilih bungkam dan hanya melempar senyum kepada wartawan sembari memasuki mobil.
Tanggapan Istana Soal Risma Mundur
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana buka suara perihal keinginan Bu Risma untuk mundur dari kabinet Presiden Jokowi, setelah Risma resmi maju menjadi bakal calon gubernur (cagub) pada Pilgub Jawa Timur yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Tri Rismaharini melaporkan pencalonannya sebagai bakal calon gubernur (bacagub) Jawa Timur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Hal ini dikonfirmasi oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Ari menyebut Jokowi menghormati hak politik setiap warga negara, termasuk mereka yang menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga untuk dicalonkan dalam pilkada.
“Pada prinsipnya, presiden menghormati hak politik setiap warga negara, termasuk mereka yang saat ini menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga untuk dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah pada pilkada 2024,” ujar Ari dalam keterangan tertulis pada Jumat (30/8/2024).
Ari menegaskan, tidak ada kewajiban bagi menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mundur dari jabatannya jika mengikuti kontestasi pilkada.
“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang pilkada, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri, pejabat setingkat menteri, atau Kepala Lembaga untuk mundur dari jabatannya jika hendak maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,” lanjutnya.