Laporan Wartawan Abdul Kamil Azis (Tangerang Selatan)
EDITOR.ID, Tangerang Selatan,- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 443/2073/Huk yang isinya mewajibkan pimpinan dan pengelola tempat ibadah, Perguruan Tinggi, SD hingga SMA, perkantoran untuk membatasi kegiatan kerumunan dan memperketat protokol kesehatan.
Surat Edaran ini ditandatangani Walikota Benyamin Davnie pada 15 Juni 2021 dan ditujukan kepada pengurus tempat ibadah, rektor dan pimpinan pendidikan tinggi, seluruh asosiasi pelaku usaha dan aparat pemerintah Kota Tangsel.? Aturan ini diberlakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran Pemkot Tangsel memerintahkan Pengurus dan pengelola tempat ibadah : Pertama, wajib mengintensifkan pelaksanaan 5M secara lebih ketat dan konsisten kepada jamaah/ jemaat/ penganut/ pengunjung,
Kedua, mengatur jumlah jamaah/ jemaat/ penganut/ pengunjung tempat ibadah dibatasi secara lebih ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
Selain tempat ibadah, Pemkot Tangsel juga mewajibkan Rektor, direktur, dan ketua lembaga pendidikan tinggi di wilayah Tangerang Selatan untuk mengintensifkan pelaksanaan 5M secara lebih ketat dan konsisten kepada pegawai, dosen, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
Hal ini juga berlaku bagi Kepala dan pengelola satuan pendidikan menengah/dasar serta kepala dan pengelola tempat pendidikan nonformal. Mereka diwajibkan mengintensifkan pelaksanaan 5M secara lebih ketat dan konsisten kepada pegawai, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
Pembatasan kegiatan juga diwajibkan bagi Kepala dan pimpinan instansi/ lembaga/ organisasi, penanggungjawab dan pimpinan perusahaan/ asosiasi serta pelaku usaha.
Kantor dan tempat usaha wajib mengintensifkan pelaksanaan 5M secara lebih ketat dan konsisten kepada pegawai, pekerja, anggota, mitra kerja, dan pengunjung
Mereka semua diwajibkan mengikuti aturan dan Protokol Kesehatan yang sangat ketat yakni :
- menggunakan masker;
- mencuci tangan;
- menjaga jarak;
- menghindari kerumunan; dan
- mengurangi mobilitas.
- Dan bagi lembaga pendidikan wajib melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ on-line
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021.
Aturan Pemkot Tangsel ini mengacu dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat (azis)