Tawarkan Mobil Bodong di Jual Beli Online Digrebek Polisi

Pengungkapan itu, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian di tindak lanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dan berhasil menangkap Sembilan pelaku.

Puluhan Mobil dan Motor Bodong Disembunyikan

Barang bukti yang mengindikasikan perbuatan melawan hukumnya turut diamankan, diantaranya akun pribadi dan telepon pintar lengkap dengan kartu perdana yang digunakan untuk mengunggah informasi tersebut.

Kapolda Jateng yang didampingi para pejabat utama Polda Jateng dan Kapolres Pati serta Kaolres Kudus menambahkan, bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

“Saya memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini,” paparnya.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, agar berhati- hati jebakan sepeda motor atau mobil murah, Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke Kantor Polisi.

“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan digadaikan atau apapun juga, maka batalkan Transaksi jual beli, Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun Penjara,” pungkasnya. (man/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: