Pati, Jawa Tengah, EDITOR.ID,- Sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan, berhasil disita Polda Jawa Tengah dan Polres Pati di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati dari tangan pelaku.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus besar terkait dengan Dokumentasi kendaraan bermotor, yang tidak ada pada kendaraan tersebut di wilayah Pati.
Pengungkapan itu, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian di tindak lanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dan berhasil menangkap Sembilan pelaku.
“Diketahui bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan di buka nantinya,?
“Seperti rekan rekan ketahui, bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan di buka nantinya,” jelas Kapolda Jateng dalam komperensi pers dengan awak media di Pati, Jumat (28/5/2021).
Dijelaskan Kapolda Jateng, dari hasil perkembangan tanggl 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai didalam gudang ini, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap Sembilan orang pelaku ini.
“Jadi dalam tindak lanjut boleh petugas, benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 Kendaraan motor dan 11 mobil, yang siap dikirim ke Negara Timor Leste,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Kapolda, para anggota melakukan pengembangan dari hasil tersebut berkat koordinasi dengan pihak Pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 container yang siap kirim ke Negara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas , bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim kenegara Timur Leste,” terang Luthfi.
Kegiatan para pelaku ini, Kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung, tapi dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi bodong, tidak ada surat surat resmi satu pun.
“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukan kedalam container lalu dikirim ke Tanjung mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke timur leste,” bebernya.