“Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal yang bersangkutan di PTDH, ya itu maksimal,” tegas Kombes Pol Hariyanto.
Sosok Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (MKA)
“Briptu MKA, adalah sosok polisi bermasalah. Keberadaan di Polsek Girisubo tengah diketahui dirinya sedang menjalani masa pengawasan atau Demosi. Sanksi ini dijalani olehnya hingga 5 September 2026,” beberapa Kombes Pol Hariyanto.
“Sosok ini diketahui bertugas di Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta, hingga akhirnya menjalani masa Demosi di Polsek Girisubo,” ungkap Hariyanto.
Terkait penyebab sanksi, Hariyanto tidak menjelaskan secara detail.
“Jadi dia bertugas di Girisubo sedang menjalani apa namanya proses pengawasan yaitu proses Demosi,” kata Hariyanto.
“Demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026 jadi belum setahun di Girisubo. Pasti ada pelanggaran hasil dari sidang sanksi diberikan Demosi itu,” tutur Hariyanto.***