Tanpa Peringatan Langsung Dor! Korban Terkapar Tertembak Jarak 1 Meter, Netizen: Inikah Pengayom Masyarakat?

Kericuhan penonton di acara pentas warga organ tunggal "Bersih Telaga" di Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Gunungkidul D.I.Yogyakarta, tanpa adanya peringatan terlebih dahulu sesuai standar operasional prosedur (SOP) ini langsung DOR! Korban pun terkapar tertembak dari jarak sangat dekat sekira 1 meter, Netizen: "Inikah Polisi pengayom masyarakat?"

“Lukanya tembus dan akhirnya meninggal dunia,” imbuh saksi.

Dari mulai kejadian hingga jenazah korban dibawa ke rumah almarhum, kantor Polsek Girisubo dipenuhi ratusan warga masyarakat untuk menuntut keadilan.

Warga dan pihak keluarga pun meminta pelaku untuk diproses secara hukum.

Netizen bernama Tirta Yasa mengomentari video detik-detik peristiwa itu terjadi: “Inikah yang disebut pengayom masyarakat, penegak Hukum,”?

Penilaian dari pihak Kepolisian

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menetapkan Briptu Muhammad Kharisma Anugerah (MKA) sebagai tersangka kasus orkes merti dusun Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul.

Atas kelalaiannya menyebabkan korban Aldi Aprianto meninggal dunia. Akibat tertembak senjata SS1-V1 yang dibawa olehnya.

Penetapan tersangka ini berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.

MKA terbukti lalai dalam memegang senjata yang sedang dibawanya.

Tepatnya saat berusaha melerai kericuhan yang terjadi saat orkes merti dusun, Minggu malam (14/5).

“Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat rilis kasus di Mapolda DI Yogyakarta, Senin malam (15/5).

Nuredy menjelaskan keberadaan Briptu MKA adalah pengamanan.

Meletusnya senjata SS1-V1 saat orkes rampung, tepatnya sekitar 23.00 WIB. Kala itu tersangka berinisiatif naik ke atas panggung.

Nuredy menuturkan, ketika itu tersangka meminta senjata SS1-V1 dari rekannya.

Senjata, lanjutnya, diserahkan dalam kondisi terisi. Dalam video yang beredar, terlihat laras senjata menghadap ke bawah atau arah penonton di bawah panggung.

“Tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya yaitu saksi Hasatyo Ibnu Yudhono dengan tujuan diamankan, dikarenakan yang membawa senjata masih junior daripada tersangka dan kemudian senjata tersebut diberikan kepada tersangka,” beber Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Kabid Propam Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Hariyanto saat ditemui di Mapolda DIJ, Senin malam (15/5), beliau menegaskan — “Briptu MKA terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.

“Polisi Briptu MKA kelahiran 1995 ini terbukti bersalah atas kasus merti dusun Wuni, Girisubo, Gunungkidul,” tambahnya.

“Tepatnya kelalaian MKA membawa senjata SS1-V1 yang menyebabkan Aldi Aprianto meninggal dunia,” sambungnya.

“Briptu MKA terbukti melanggar Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri, diperkuat dengan sejumlah bukti dan keterangan para saksi saat peristiwa itu terjadi,” papar Kombes Pol Hariyanto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: