Tangis Haru Meledak Usai Hakim Bebaskan Pegi Setiawan, Keadilan Akhirnya Berpihak ke Rakyat Kecil!

Air mata keadilan dan suara tangisan membuat semua pengunjung yang berada di ruang sidang ikut terharu. Tangisan meledak setelah Hakim PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim Eman Sulaeman

Jakarta, EDITOR.ID,- Hujan tangis membahana di ruang Pengadilan Negeri Bandung. Orang tua dan keluarga Pegi Setiawan tak mampu membendung emosi kebahagiaan tak terkira dan terharu. Keluarga Pegi Setiawan tak menyangka keadilan akan berpihak kepada Pegi Setiawan yang hanya seorang kuli bangunan.

Air mata keadilan dan suara tangisan membuat semua pengunjung yang berada di ruang sidang ikut terharu. Tangisan meledak setelah Hakim PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Dalam sidang praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Selain itu, Hakim Eman Sulaeman langsung memerintahkan Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

“Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan,” tegasnya.

Dalam putusannya Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum atau batal demi hukum.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Kecuali hanya pendapat hukum bahwa penetapan tersangka harus memenuhi persyaratan minimal adanya dua alat bukti.

Namun menurut hakim Eman Sulaeman, Polda Jawa Barat sebelumnya tidak pernah memeriksa saksi atau Pegi Setiawan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menyalahi prosedur penetapan seseorang menjadi tersangka yang diatur dalam KUHAP.

Sehingga kini status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.

Sebelumnya Pegi Setiawan dituduh Polda Jawa Barat sebagai pembunuh Vina 8 tahun silam. Pegi ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon.

Sebelumnya kepemimpinan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang mendapat banyak pujian atas kinerjanya dalam memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Pujian ini datang baik dari pihak pengacara Pegi Setiawan di sidang praperadilan tersebut, maupun dari tim hukum Polda Jawa Barat, meskipun ada beberapa catatan kritis yang turut disampaikan.

Dalam sidang yang berlangsung kemarin, Hakim Eman Sulaeman meminta kepada kedua belah pihak, yaitu pengacara Pegi Setiawan sebagai pemohon dan tim hukum Polda Jabar sebagai termohon, untuk memberikan masukan terkait kinerjanya dalam memimpin sidang praperadilan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: