EDITOR.ID, Jakarta,- Hari ini Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sejatinya tanggal merah dan hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Hari Besar Maulid Nabi Muhammad SAW atau hari kelahiran Nabi. Namun pemerintah Indonesia menggeser hari libur hari ini jadi besok hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
Lho kenapa kok digeser? Karena jika hari ini ditetapkan Libur Maulid maka hari Senin masuk hari kecepit. Ujungnya liburan akan menjadi panjang dari hari Jumat sampai dengan Hari Selasa atau lima hari. Dan akan banyak warga yang memanfaatkan untuk jalan-jalan keluar kota sehingga mobilisasi massa dari Jakarta ke daerah akan besar.
Sehingga pemerintah perlu mengendalikan liburan panjang ini menjadi libur pendek. Hal ini untuk mencegah mobilisasi warga dan pertemuan liburan sehingga penularan virus Covid-19 akan merajalela lagi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pergeseran hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021 bukan tanpa alasan.
Muhadjir mengatakan, pergeseran itu dilakukan untuk mencegah mobilitas masyarakat secara besar-besaran mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
“Pertimbangan pemerintah menggeser hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yakni untuk menghindari masa libur panjang dan mencegah pergerakan massa yang besar,” kata Muhadjir di sela kegiatan jalan santai bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di sekitaran Pangkalan Utama TNI AL, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikutip dari siaran pers, Senin (18/10/2021).
Menurut Muhadjir, apabila hari libur tetap pada hari Selasa, 19 Oktober, maka akan ada celah “hari kejepit nasional” pada hari Senin.
Hal tersebut berpotensi menimbulkan banyak masyarakat yang memilih izin tidak masuk pada Senin.
“Sehingga jika liburnya tetap di hari Selasa, maka akan banyak orang yang memanfaatkan hari Senin untuk izin tidak masuk,” kata dia.
Adapun pergeseran libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, Nomor 4/2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Muhadjir mengatakan, berdasarkan pengalaman- pengalaman sebelumnya, setiap terjadi libur panjang akan diikuti pergerakan orang dalam jumlah besar dari satu tempat ke tempat yang lain.
Hal tersebut selalu diikuti dengan kenaikan kasus Covid-19. Padahal, kata dia, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sedang melandai. (tim)