EDITOR.ID, MALANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan percepatan penyelesaian berbagai konflik agraria. Salah satunya, konflik yang terjadi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Pancursari di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, di mana masyarakat pekebun memiliki Sertipikat Hak Milik di atas lahan tersebut.
Pada kesempatan ini, ia mendengarkan aspirasi serta berdialog dengan masyarakat pekebun. Kemudian, ia berdiskusi dengan perwakilan warga penggarap lahan, kepala desa, bupati, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk mencari solusi bagaimana masyarakat tetap bisa memanfaatkan lahan perkebunan demi keberlangsungan hidupnya.
Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, Hadi Tjahjanto memastikan bahwa masyarakat tetap bisa melangsungkan kegiatan ekonominya selama proses hukum berlangsung.
“Masyarakat diharapkan perlu kesabaran untuk memenuhi keinginan kita. Untuk masyarakat? ?yang sekarang masih menanam tebu, jagung, dan lainnya masih bisa dipanen, bisa diambil, silakan dipanen semuanya. Yang penting untuk perekonomian masih terus berjalan, masih bisa makan,” ujarnya.
Usai berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait di Kantor PTPN XII, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa akan membentuk satuan tugas (satgas) yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi kegiatan masyarakat di desa tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan satgas juga berfungsi memberikan perlindungan terhadap masyarakat pekebun, mulai dari penanaman hingga panen.
“Saya akan turunkan satgas supaya masyarakat bisa melaksanakan kegiatan itu juga diawasi dan diberikan perlindungan,” tegasnya.
Namun demikian, perlu adanya kesepakatan dengan lintas kementerian, mengingat lahan tersebut adalah milik negara.
Menurutnya, kerja sama dapat dilakukan antara masyarakat dengan PTPN XII, sehingga nantinya negara juga mendapatkan keuntungan dari hasil pemanfaatan lahan.
Ia juga memikirkan keberlangsungan hidup masyarakat yang berada di Jawa Timur. Tentunya pihak Kementerian ATR/BPN juga memikirkan PTPN XII supaya kita mendapatkan untung untuk negara.
“Karena ini punya negara. Nanti satgas akan mengatur, diawasi oleh petugas semuanya, Masyarakat disekitar bisa kerja sama lahan yang dimiliki dengan PTPN XII untuk ditanami yang sesuai dengan keinginan PTPN XII. Untuk Masyarakat yang menggarap, setiap hari dikasih bayaran, kemudian setelah ada hasilnya juga dipersentase supaya aman juga untuk masyarakat bisa mendapatkan semua,” papar Hadi Tjahjanto.