Tambah Lagi! Dua Petinggi Pertamina Jadi Tersangka Baru Korupsi Oplosan BBM Pertamax, Ini Perannya

Peran 2 Petinggi Pertamina Perintahkan Oplosan BBM Pertamax

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (kiri) dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (kanan). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Jakarta, EDITOR.ID,- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan dua petinggi Pertamina sebagai tersangka baru pada Rabu (26/2/2025). Keduanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero).

Dua petinggi Pertamina yang jadi tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) pada 2018-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025).

Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang Tersangka baru yaitu:

1. Tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:

a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

2. Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:

a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025.

Lalu, seperti apa peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina Patra Niaga?

Peran Maya Kusmaya dan Edward Corne dalam kasus kasus korupsi Pertamina

Abdul Qohar menjelaskan secara rinci peran Maya dan Edward dalam kasus korupsi Pertamina.

Berikut penjelasannya:

Beli BBM RON 90 dengan Harga RON 92 Lakukan Blending

Qohar menjelaskan,  peran Maya dan Edward dalam kasus ini, salah satunya melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah dengan harga RON 92 serta melakukan blending.

Pembelian tersebut menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Maya dan Edward membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 dengan persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Leave a Reply