EDITOR.ID, Jakarta,- Gonjang ganjing Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan kadernya yang menjabat anggota DPRD anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi kian memanas dan meruncing. Kedua pihak tetap saling ngotot merasa benar dan akan menggunakan jalur hukum untuk memutuskan siapa yang paling bersalah dalam kasus pemecatan Viani sebagai kader partai dan anggota DPRD. Akankah makin rame?
Tak terima dipecat partainya, Viani resmi melayangkan gugatan ke PSI. Tak tanggung-tanggung, Viani menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Bahkan Viani menantang tak akan mundur selangkahpun dan mengajak semua untuk membuktikan semua tudingan di persidangan.
Viani menggugat PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi gugatan PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 21.
Ia menegaskan tudingan penggelembungan dana reses adalah bentuk fitnah yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Tuduhan ini telah merugikan karier saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” terang Viani Limardi dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10).
Menurut Viani, wajar bila dirinya melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum karena hal tersebut dinilai telah merusak karir politiknya.
Dalam lampiran berkas, Viani Limardi menggugat Rp1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.
Meski demikian, Viani Limardi sadar bahwa sebenarnya ia tidak ingin melakukan tindakan tersebut, namun tudingan penggelembungan dana reses benar-benar menyakiti perasaannya.
“Saya taat hukum. Apa yang menjadi kewajiban saya akan saya laksanakan. Begitu pula dengan hak. Sebagai warga negara sama-sama kita patuhi hukum dan UU yang berlaku,” imbuhnya.
“Saya tidak akan mundur selangkahpun. ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan. Semoga Tuhan beserta kita dan kebenaran bisa terbuka,” kata Viani.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI sebelumnya telah memecat Viani dari keanggotaan maupun anggota dewan.
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan penjatuhan sanksi terhadap Viani merupakan proses panjang dan telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal partai.
Ia menyebut, proses tersebut juga melibatkan Tim Pencari Fakta yang bekerja siang-malam, untuk mengumpulkan bukti informasi dan keterangan yang relevan dari puluhan saksi.
“Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas like or dislike secara personal. Ini bagian dari hasil evaluasi PSI kepada seluruh anggota DPRD-nya sesuai dengan mekanisme internal partai,” kata Isyana dalam keterangan tertulis. (tim)