Jakarta, EDITOR.ID. Dalam Rekonstruksi Penganiayaan dilakukan oleh saksi yang telah dijadikan tersangka, Shane Lukas (SL) dan pacar tersangka utama Mario Dandy Satriyo (mds) yang berinisial AGH memperagakan adegan penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora (CDO) di tempat kejadian perkara (TKP), Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi penganiayaan merupakan pelanggaran berat terhadap korban CDO itu
digelar oleh Polda Metro Jaya.
Reka ulang penganiayaan terhadap korban CDO digelar di pinggir jalan kediaman saksi R (sahabat CDO) di kawasan Perumahan Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Lokasi itu merupakan TKP penganiayaan terhadap CDO dilakukan mds cs secara tidak berprikemanusiaan memperlakukan korban yang sudah tidak berdaya, menendang wajah korban, menginjak-injak kepala korban secara membabi buta dilakukan oleh mds, SL dan AGH terhadap anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Reka ulang tersebut berlangsung sekitar pukul 15.10 WIB dalam keadaan cuaca rintik-rintik usai hujan dengan intensitas cukup tinggi melanda Perumahan Green Permata Residence.
Reka ulang pada adegan pertama terlihat tersangka utama mds dan SL nampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Ketidakhadiran pelaku AGH dikarenakan pelaku masih di bawah umur dan digantikan oleh pemeran pengganti.
Tersangka mds tampak memperagakan adegan penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora
Pelaku masih dibawah umur AGH menyalakan rokok ketika korban dianiaya mds cs
Kekasih mds, AGH (15) menyalakan rokok miliknya sendiri di samping korban CDO yang saat itu tengah bersikap tobat selama satu menit.
Ditegaskan polisi melalui speaker TOA, pelaku AGH yang masih berusia 15 tahun ini menyalakan rokok miliknya sendiri.
Dari reka ulang adegan tersebut terungkap sikap AGH sesungguhnya keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap korban CDO terkesan AGH tidak punya empati sedikitpun terhadap korban ysng sesungguhnya adalah mantan pacarnya.
Sebelum penganiayaan dilakukan mds dan SL, mds meminta CDO untuk melakukan pushup selama 50 kali. Adegan tersebut terjadi di belakang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik mds yang diketahui mobil tersebut bodong alias tak jelas asal usulnya.
Oleh karena CDO tak kuat melakukan pushup
50 kali, CDO menurut polisi hanya mampu melakukan 20 kali pushup. Hal tersebut menurut polisi peroleh berdasarkan CCTV yang terpasang di salah satu rumah yang mengarah ke TKP.
“Diminta pushup 50 kali tapi tidak sanggup, korban pushup 20 kali,” ucap seorang penyidik Polda Metro Jaya yang memegang speaker di TKP.
Ketika korban CDO melakukan pushup, pelaku AGH berada di dalam mobil mds.
Sementara tersangka lain, SL sempat memberikan contoh sikap tobat untuk kemudian diikuti korban CDO.
AGH baru keluar saat mantan pacarnya itu sudah dalam posisi sikap tobat seperti suruhan mds. .
“AGH sudah keluar,” ucap penyidik melalui speaker TOA.
“Ada momen anak AGH mengambil korek dan membakar rokok pada saat korban sikap tobat,” sambung penyidik.
Selanjutnya, adegan AGH menyalakan sebatang rokok di samping mds.
Ketika AGH menyalakan sebatang rokok, mantan pacarnya AGH, CDO sedang dalam keadaan bersikap tobat.
Nampak jelas dalam adegan reka ulang diperankan pengganti, bahwa kekasih mds terlihat santai sambil merokok saat mds menganiaya korban CDO.
Sifat dan perilaku pelaku AGH terungkapkan pada detik-detik mds melakukan penganiayaan terhadap korban CDO.
Sebelumnya Kuasa Hukum AGH, Sonny Huatahean sempat membantah, menyangkal bahwa kliennya terlibat dalam rencana penganiayaan.
Sonny Huatahean mengatakan bahwa AGH tidak tahu-menahu bahwa Mario bakal menganiaya David.
Namun semua bertolak belakang dari pernyataan kuasa hukum AGH tersebut.
Menyaksikan adegan penganiayaan terhadap korban CDO – pelaku AGH nampak menyaksikan penganiayaan terhadap korban CDO, AGH dengan santai sambil menghisap rokok.
Penjelasan Penyidik Polda Metro Jaya
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan, momen AGH membakar rokok miliknya itu dilakukan saat mantan pacarnya, korban CDO tengah dalam posisi sikap bertobat, yakni kepala berada di bawah atau jalan dengan tangan di belakang.
Penyidik menjelaskan, adegan AGH merokok tersebut dilakukan sebelum mds melakukan penganiayaan terhadap korban CDO.
AGH yang sebelumnya dinyatakan sebagai anak yang ‘Berhadapan dengan hukum’, kini oleh Polda Metro Jaya telah dinyatakan sebagai ‘anak yang berkonflik dengan hukum’ sehingga bisa terjerat pasal tindak pidana.
AGH pun telah ditetapkan sebagai pelaku dengan ancaman 5 tahun penjara.***