Tak Berdaya Hadapi Hacker, Lembaga Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab

Awalnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lempar tanggung jawab ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ketika Kepala BSSN Letnan Jenderal (Purnawirawan) Hinsa Siburian, diminta penjelasannya oleh Komisi I DPR terkait tidak adanya back up data yang berada di Pusat Data Nasional (PDN) yang terkena serangan ransomware.

Kepala BSSN Hinsa Siburian Rapat Kerja dengan DPR Foto Tangkapan Layar TV Parlemen

Jakarta, EDITOR.ID,- Gagal dan tak berdaya menghadapi serangan hacker Ransomware hingga Pusat Data Nasional (PDN) lumpuh dan mengganggu layanan publik, antar lembaga pemerintah justru saling menyalahkan dan lempar tanggung jawab.
Momen ini terjadi ketika rapat kerja (raker) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/6/2024).

Awalnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) lempar tanggung jawab ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ketika Kepala BSSN Letnan Jenderal (Purnawirawan) Hinsa Siburian, diminta penjelasannya oleh Komisi I DPR terkait tidak adanya back up data yang berada di Pusat Data Nasional (PDN) yang terkena serangan ransomware.

BSSN yang dicecar sehubungan dengan back up data tampaknya melempar masalah tersebut ke Kominfo.

Hinsa Siburian justru mengkritik koleganya Kominfo ketika menjelaskan masalah utama dari serangan siber Pusat Data Nasional (PDN) sementara yang ada di Surabaya, Jawa Timur.

Awalnya, Hinsa Siburian meminta maaf ke Menkominfo, Budi Arie Setiadi terkait tidak adanya back up data menjadi penyebab utama serangan PDN terjadi pada pekan lalu.

“Kami melihat secara umum, mohon maaf, Pak Menteri (Budi Arie), permasalahan utamanya adalah tata kelola. Ini hasil pengecekan kita dan tidak adanya back up,” tutur Hinsa, dikutip dari YouTube TV Parlemen.

Hinsa menjelaskan seharusnya Kementerian Kominfo sudah menyiapkan data cadangan secara menyeluruh di pusat PDN yang ada di Batam. Dalam kasus ini, misalnya, data dari PDN sementara 2 yang ada di Surabaya maupun PDN sementara 1 di Serpong seharusnya diback up ke PDN pusat.

Prosedur itu, kata Hinsa, sudah termaktub dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Pasal 35 ayat 2e dalam peraturan itu disebutkan, yaitu melakukan backup informasi dan perangkat lunak yang berada di Pusat Data Nasional secara berkala. “Analoginya sebenarnya hampir sama seperti mati listrik, lalu (kita) hidupkan genset,” kata dia.

Lantas terkait pengakuan ini, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mencecar Hinsa soal tidak adanya back up data.

“Mohon maaf, tidak ada peta apa?” tanya Meutya Hafid yang seakan kebingungan dengan penjelasan Hinsa

“Back up data yang di PDNS 2 Surabaya,” ujar Hinsa.

“Di masing-masing instansi, ada di Batam?” tanya Meutya lagi.

“Di Batam itu tidak sepenuhnya. Jadi sebenarnya seharusnya kan itu DRC (disaaster recovery center),” jelas Hinsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: