Tak Aman Kemenkes Larang Puluhan Obat Sirop, Berikut Daftar Lengkapnya

BPOM sendiri pada 9 November lalu telah menambah daftar perusahaan farmasi dan produknya yang tidak aman karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Perusahaan farmasi itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Jakarta, EDITOR.ID,- Kementerian Kesehatan merilis lagi aturan terbaru terkait daftar obat sirop aman dan yang tidak aman dikonsumsi bagi masyarakat Indonesia berdasarkan rekomendasi BPOM.

Hal itu sebagai upaya meminimalisir temuan penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang kemungkinan besar disebabkan oleh intoksikasi akibat kandungan dalam sejumlah obat.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK/02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Jumat (11/11/2022).

“Seluruh fasilitas kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat agar berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM sebagaimana dimaksud angka 1, angka 2 dan angka 3, dan ketentuan lain dalam surat ini,” demikian poin keenam SE tersebut.

Angka 1 yang dimaksud yakni daftar 133 produk yang dipastikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin maupun Gliserol, serta 23 daftar obat dari 102 riwayat obat pasien GGAPA di Indonesia, yang juga dipastikan aman per 22 Oktober 2022.

Selanjutnya angka 2 yang dimaksud adalah daftar 198 produk obat sirop yang dipastikan aman oleh BP0M per 27 Oktober 2022.

Sementara angka 3 yang dimaksud adalah perkembangan BPOM dalam menindaklanjuti tiga industri farmasi yang dinyatakan dalam produksi obatnya melebihi batas cemaran EG dan DEG.

Mereka yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Total produk mereka berjumlah 69 obat sirop.

“Sehubungan daftar nama produk sesuai angka 1 dan angka 2. Apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 dikecualikan untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari tiga distributor produsen yang telah dicabut izin edarnya,” lanjut Kemenkes.

BPOM sendiri pada 9 November lalu telah menambah daftar perusahaan farmasi dan produknya yang tidak aman karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Perusahaan farmasi itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Rinciannya, dari PT Ciubros Farma BPOM melarang produk Citomol obat sirop demam dan Citoprim suspensi antibiotik. Kemudian dari PT Samco Farma BPOM melarang Samcodryl obat sirop batuk dan Samconal obat sirop demam.

Meski telah ada tambahan dua perusahaan farmasi, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan pihaknya masih menggunakan pedoman larangan obat pada 69 obat sirop dari tiga industri farmasi sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: