News  

Tagihan Pelanggan Gas Hingga 21 Juta, Begini Tanggapan PGN

Pipa Gas PGN (Tribunnews)

PT PGN Tbk merespon pernyataan Wakil Walikota Surabaya Armuji soal warga Surabaya yang mengalami kenaikan gas hingga mendapatkan tagihan sebesar Rp 21 juta.

Corporate Secretary PT PGN Tbk Rachmat Hutama mengatakan pelanggan tersebut termasuk pelanggan Jargas APBN dan masuk golongan pelanggan Rumah Tangga-2 (RT-2) dengan pemakaian di atas ketentuan maksimum.

“Pelanggan tersebut menggunakan gas untuk kegiatan usaha/ komersial sehingga pemakaian gas per bulannya tinggi, jauh di atas ketentuan maksimum 50 m? untuk pelanggan RT-2,” ujar Rachmat dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12) malam.

Rachmat menuturkan, akibat pemakaian gas yang tinggi tersebut, untuk kelebihan pemakaian gas di atas 50 m? dikenakan tarif surcharge (Over Usage Penalty) sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah dikroscek, pelanggan tersebut melakukan penunggakan pembayaran (wanprestasi) tagihan pemakaian gas bulan Oktober 2021. Karena itu PGN menerapkan ketentuan jaminan pembayaran.

“Kebijakan pembayaran untuk mitigasi risiko gagal bayar atau telat bayar yang akan dipotong dari nilai jaminan pembayaran tersebut. Khusus untuk pelanggan Jargas APBN (pelanggan yang seluruh biaya pembangunan jaringan pipa dibiayai oleh APBN), PGN akan menerapkan ketentuan jaminan pembayaran apabila pelanggan Jargas APBN tersebut melakukan wanprestasi pembayaran,” jelasnya.

“Jadi lonjakan tagihan gas tersebut merupakan akumulasi dari tunggakan tagihan pemakaian gas bulan Oktober 2021, pemakaian gas bulan November 2021 dan penerapan jaminan pembayaran,” imbuh Rachmat.

Apabila seluruh kewajiban pelanggan tersebut telah dipenuhi, menurut Rachmat, untuk tagihan bulan selanjutnya pelanggan hanya akan ditagihkan pemakaian gas saja dan tidak dikenakan tagihan jaminan pembayaran.

Soal pelanggan yang keberatan membayar Jaminan Pembayaran dapat mengajukan skema cicilan dengan maksimal 6 (enam) bulan cicilan.

Rachmat mengatakan pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi kepada pelanggan terkait harga gas dan diterapkannya jaminan pembayaran.

“PGN telah melakukan berbagai upaya sosialisasi antara lain: pengiriman surat pemberitahuan ke masing-masing pelanggan pada pertengahan bulan September 2021, sosialisasi melalui Contact Center dan peran petugas Customer Management, penyebaran brosur/flyer, dan penyampaian informasi melalui aparatur pemerintah di level RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga publikasi di media sosial perusahaan dan media termasuk Radio Suara Surabaya,” ucapnya.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut kepada PGN, dapat menghubungi nomor Contact Center 1500645 atau Whatsapp 081511500645.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: