Jakarta, EDITOR.ID,- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang usulan penghapusan pasal pidana mengenai santet dan ilmu gaib lainnya pada Pasal 252 RKUHP.
#hapuspasalsantetrkuhp
No More Posts Available.
No more pages to load.