Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang usulan penghapusan pasal pidana mengenai santet dan ilmu gaib lainnya pada Pasal 252 RKUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.