Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dirinya dalam putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Vonis pemberhentian terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.