SYL Resmi Tersangka, KPK Bakal Telusuri Dugaan Korupsi Mengalir ke Partai NasDem

Kasus pungutan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS). Pantauan di gedung KPK nampak Sekjen Kementan Kasdi Subagyono mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksan di Gedung Merah Putih KPK. KPK resmi mengumumkan SYL, KS dan MH sebagai tersangka ucap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengumumkannya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023) malam. "Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ucap Johanis Tanak. KPK sebut mantan Mentan SYL dan bawahannya diduga menerima uang korupsi sebesar Rp 13,9 miliar. Dengan dengan demikian KPK resmi mengumumkan eks Mentan SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pengumuman tersangka ini dilakukan KPK bersamaan dengan penahanan Sekjen Kementan Kasdi. Kasdi ditahan penyidik KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Oktober 2023.

Uang tersebut dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, KS dan MH dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Besarannya mulai dari 4 ribu hingga 10 ribu Dollar Amerika.

USD 4.000 setara dengan Rp 62,7 juta. Sementara USD 10.000 sekitar Rp 156 juta.

KPK menyebut, SYL menyuruh Kasdi dan Hatta untuk menarik uang dari pejabat eselon I dan eselon II. Uang diserahkan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

“Atas arahan SYL, KS dan MH menugaskan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US$4 ribu – US$10 ribu,” bebernya.

KS dan MH diposisikan SYL sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaan SYL. Berdua menerima uang dari para pejabat eselon I dan II dilakukan rutin tiap bulan dengan memakai pecahan mata uang asing.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Johanis Tanak.

Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi termasuk kebutuhan keluarga seperti pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran, di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” sambung Johanis Tanak.

Pada proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas di jalan Widya Chandra V nomor 28 Jakarta, dan dua rumah pribadi SYL di Makassar.

Di rumah dinas SYL, ditemukan uang Rp 30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi dan berkas sekoper.

Ditempat lain KPK menggeledah kediaman KS di Bogor dan kediaman MH. Di rumah MH — KPK menemukan uang Rp 400 juta.

SYL sudah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Mentan. SYL telah resmi menunjuk eks pegawai KPK bernama Febri Diansyah dan rekanannya sebagai kuasa hukumnya.

Untuk keperluan penyidikan – KPK menahan ketiga tersangka

Untuk memperlancar penyidikan, untuk 20 hari pertama terhitung sejak ditetapkan per tanggal 11 hingga 30 Oktober 2023.

Dalam kasus di Kementan ini, SYL dijerat sebagai tersangka bersama kedua bawahannya. Namun, pada hari ini, hanya KS yang ditahan, Sementara SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 5 Pasal 1 ke 1 KUHP. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: