SYL Masukkan Biduan Dangdut Kerja di Kementan Gaji Rp4,3 Juta/Bulan, Masuk Kerja Cuma 2 Kali Setahun

Nama Nayunda sendiri sempat muncul dalam pusaran kasus korupsi SYL. Hal itu berawal saat biduan dangdut ini didatangkan sebagai penyanyi yang menghibur acara pejabat di Kementan. Tapi honor untuk mendatangkan Nayunda sebagai penyanyi dangdut disebut-sebut menggunakan anggaran Kementan atas perintah SYL. Dana itu disebut mencapai Rp50-100 juta.

Nayunda-Yasin Limpo

“Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan pak,” jawab Wisnu.

“Berapa kalau dia menerima per bulan ini?” tanya jaksa.

“Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000 (Rp 4,3 juta),” jawab Wisnu.

Dia mengatakan Nayunda cuma dua kali datang ke kantor. Dia mengatakan Nayunda ditempatkan sebagai honorer Kementan yang seolah bertugas di bagian protokoler.

“Pernah masuk, Pak. Pernah masuk, dua kali kalau nggak salah. Pernah masuk dua kali,” ujarnya.

“Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?” tanya jaksa.

“Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia, Pak, di protokol juga ya, protokoler juga,” ucap Wisnu.

Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya, ‘Oh ini sudah tidak dikarantina?’ (Saya jawab) ‘Iya, sudah saya keluarkan Pak karena memang beliau tidak pernah masuk’,” jawab Wisnu.

Jaksa lalu mendalami Wisnu terkait maksud keterangannya dalam BAP yang menyebut SYL menitipkan Nayunda di Kementan. Wisnu mengatakan nama Nayunda diserahkan oleh Kasdi Subagyono.

“Pak Sekjen menjelaskan pada waktu itu ‘Ini titipan Pak Menteri untuk Bu Thita?’,” tanya jaksa.

“Nggak, hanya menyampaikan nama saja,” jawab Wisnu.

“Ini keterangan saksi di BAP gimana nih?” tanya jaksa.

“Sebetulnya bukan Pak Yasin Limpo Pak, tidak sampai ke saya. Yang menitipkan itu adalah Pak Sekjen. Kemudian saya memanggil yang bersangkutan, oh rupanya si Nayunda ini akan dijadikan ajudan atau asistennya Bu Thita,” jawab Wisnu.

Wisnu mengaku tak mendengar langsung dari Thita jika Nayunda akan menjadi asisten. Dia mengatakan hal itu diketahuinya dari pengakuan Nayunda.

“Saksi dengar sendiri juga dari bu Thita?” tanya jaksa.

“Saya tidak pernah tahu dari Bu Thita. Itu keterangan dari yang bersangkutan (Nayunda),” jawab Wisnu.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: