“Siapa?” tanya jaksa.
“Kalau nggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,” jawab Wisnu.
Gaji Biduan Dangdut Kerja Di Kementan ini Diambilkan Uang Badan Karantina
Wisnu mengatakan gaji Nayunda dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan. Padahal Nayunda sudah bekerja menjadi asisten anak SYL yang juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
“Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” jawab Wisnu.
“Asisten Ibu Thita?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Wisnu.
Nama Nayunda Dicoret Sebagai Pegawai, Pejabat Kementan Kena Tegur
Bahkan Wisnu Haryana mengaku ditegur saat mencoret nama penyanyi dangdut Nayunda Nabila dari daftar honorer Kementan. Dia mengatakan teguran tersebut disampaikan langsung oleh Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono.
Wisnu kemudian menjelaskan dirinya tahu Nayunda dititip SYL sebagai pegawai honorer Kementan lewat Sekjen Kementan nonaktif Kasdi.
Hal itu dijelaskan Wisnu dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya yang dibacakan jaksa dalam sidang kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi, dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Pejabat Tahu Nayunda Kerja di Kementan Titipan dari Sekjen Kasdi
Jaksa kemudian membacakan BAP Wisnu saat proses penyidikan di KPK.
“Mohon izin, Yang Mulia, BAP 11, ‘Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021 SYL pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor,” ujar jaksa membacakan BAP Wisnu.
“Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nisrina, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama 1 tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer,” lanjutnya.
“Saya sempat ditegur oleh Kasdi karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nisrina dari daftar tenaga kontrak honorer’. Nggak ingat kejadiannya?” tanya jaksa setelah membacakan BAP Wisnu.
Kementan: Nayunda Digaji Rp4,3 Juta per Bulan Tak Pernah Ngantor
Wisnu lalu menjelaskan Kementan hanya menggaji Nayunda selama setahun dan kemudian diberhentikan karena tak pernah lagi ke kantor. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 juta per bulan.
“Sebelum saya lanjutkan Nayunda ini sepengetahuan saksi siapa dia? Profesi sebelumnya siapa?” tanya jaksa.